1. HAKIKAT PROFESI. Profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu : profesi, profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan profesionalisme (Abin Syamsuddin Makmun, 1999). Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya (Dedi Supriadi, 1998 : 95).
pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu. Sementara secara terminologi, profesi dapat diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Menurut Frank H. Blackington dalam Rusman (2011:16), bahwa profesi
Ornstein dan Levine menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini: 1. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat. 2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramal. 3. Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dan teori ke praktik. 4.
2.2 Konsep Pendidikan Menurut Para Ahli 1. Ki Hajar Dewantara (1889-1959) Konsep pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara disebut dengan βtri ngaβ (βngaβ adalah abjad terakhir dalam tulisan jawa atau Saka), yang merupakan singkatan dari - Ngerti (aspek pengetahuan) - Ngrasa (aspek perasaan) - Nglakoni (aspek psikomotorik)
Pengertian Profesi Pendidikan. Pendidikan adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang. Oleh Sebab itu, tidak heran apabila suatu Negara menempatkan Pendidikan sebagai variable utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negaranya, termasuk di Negara Indonesia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan
A. Pengertian Tenaga pendidik dan kependidikan 1. Tenaga Pendidik Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus. 2. Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Pasal 22 1.
kVZg. 159ck0ksu2.pages.dev/364159ck0ksu2.pages.dev/388159ck0ksu2.pages.dev/289159ck0ksu2.pages.dev/52159ck0ksu2.pages.dev/169159ck0ksu2.pages.dev/370159ck0ksu2.pages.dev/383159ck0ksu2.pages.dev/40159ck0ksu2.pages.dev/10
pengertian profesi kependidikan menurut para ahli